Kamis, 12 November 2020

Menjadi MC Di webinar Zoom Misal

 Ok, baik, cek, cek,

Baiklah suara saya sudah terdengar ya bapak dan ibu sekalian ya.. :)


Baik ini, mohon ijin narasumber dan juga tentunya para hadirin sekalian


saya mohon ijin untuk membuka acara


aslamu'alaikum warah matullahi wabarikatuh

selamat siang salam sejahtera untuk kita semua

hwang swasti astu namu budaya dan salam kebajikan


semoga tentunya kesehatan selalu menyertai kita semua yang berada di ruangan "Webinar kali ini"

saya ingin mengucapkan terimakasih dan selamat datang dalam acara ",...."

pada hari ini tentunya hari..12 november 2020...kita akan bersama selama 2setengah jam kedepan 

kita akan berakhir di 15: 30 



dan bapak dan bu sekalian saya senang sekali saya "Nur hayati" 


akan memandu jalannya diskusi kita hari ini, workshop kita kali ini melalui media virtual.


namun kami berharap meskipun kita terpisah secara jarak 


namun acara virtual ini tidak mengurangi esensi dari pembelajaran kita hari ini bapak an ibu sekalian ya


dan tentunya saya akan mengucapkan terimakasih 


karena acara ini terselenggara atas dukungan dari (..Bank Rakyat indonesia..) sebagai sponsor utama, 


MC: "Terimakasih Bank BRi"


dan juga terimakasih kepada narasumber kita yang luar biasa, 

ada dua narasumber yang hari ini akan memberikan inside yang luar biasa yaitu:


"- Pak surahman dan pak haryanto"


MC: "selamat Siang Bapak?"


dan terimakasih tentunya kepada lembaga (..yang mengadakan acara "Lembaga pengembangan Konsultasi Nasional"..) 


dan yang tentunya panitia yang bertugas dari "LPKN"


MC: "Terimakasih Banyak".



dan tentunya terimakasih kepada peserta


yang hari ini telah bergabung bersama kita dalam acara "workshop" hari ini


dan laporan yang saya terima terakhir,


sudah ada "..jumlah peserta. 170ribu."  peserta yang mendaftar.


MC: "Luar biasa sekali"


jadi, bapak dan ibu sekalian tidak salah dengar,

karena"..170.000" peserta yang mendaftar ini.


jadi bapak dan ibu sekalian akan kita bagi  mungkin ada yang tidak dapat tergabung dalam "...zoom..." 

bapak dan ibu sekalian dapat bergabung melalui "..youtube.." 


saking banyaknya peserta yang antusias mengikuti acara kita hari ini.


dan tentunya kami berharap

semoga bapak dan ibu sekalian hari ini berada dalam kondisi sehat wal'afiyat untuk mengikuti workshop kita



-*dan bapak dan ibu sekalian karena kita menggunakan "media daring atau media virtual hari ini"

maka ada bebrapa aturan yang harus kita patuhi bersama untuk memperlancar acara kita hari ini.

:

-yang pertama, : bapak dan ibu sekalian sudah kami persilahkan masuk sebelum acara dimulai,

-dan pada saat narasumber memberikan presentasi, host akan melakukan "mute" kepada peserta,



jadi bapak adan ibu sekalian kami perkenankan, kami persilahkan untuk berada dalam mode "mute" atau hening 

selama narasumber melakukan paparan.


-selanjutnya peserta sipersilahkan meuliskan pertanyaan dikolom Q&A,

supaya tentunya bisa dibaca oleh narasumber dan peserta lainnya,



jadi ada kolom Q&A bapak ibu sekalian, jadi boleh memberikan pertanyaan disana.

dan juga pada saat sesi sharing dan tanya jawab kita akan membuka tanya jawab interaktif 

dimana bapak dan ibu sekalian dapat bertanya langsung kepada kedua narasumber kita dengan menggunakan fitur "Raise Hand" atau angkat tangan yang ada di "Zoom"


MC: "silahkan bapak dan ibu sekalian bisa di cek langsung fitur "Raise hand nya""


selanjutnya HOST dari "LPKN " akan mengatur lalu lintas pembicaraan kita hari ini,

jadi, untuk unmute akan dilakukan oleh host, bapak ibu sekalian.



Demikian peraturan untuk kita patuhi bersama semoga bapak dan ibu dekalian dapat mengindahkan peraturan tersebut ya...


MC: "SELANJUTNYA, BAPAK DAN IBU SEKALIAN,"


untuk meningkan rasa nasionalisme kita tanpa mengurangi rasa nasionalisme kita, mari kita bersama-sama

untuk menyanyikan lagu kebangsaan indonesia raya,


Bapak dan ibu sekalian, kami persilahkan untuk berdiri.


........"LAGU INDONESIA RAYA DIPUTAR"..........



MC: "Baik, Bapak dan Ibu Sekalian Kami persilahkan untuk duduk kembali,"


Selanjutnya bapak dan ibu sekalian 


tentunya untuk memulai acara hari ini


agar acara kitaberjalan lancar, daan menjadi bermanfaat bagi kita semua,


mari bersama-sama kita berdo'a menurut agama dan kepercayaan masing-masing


MC: "Brdo'a Dimulai"


;;;';';'l;l;'''


MC: "OK, Berdo'a Kami Cukupkan,"

MC: "Terimakasih bapak dan ibu sekalian :)"


selanjunya bapak dan ibu sekalian, seklai lagi kami ucapkan terimakasih tentunya atas partisipasi dari rekan-rekan semua


dalam "..Worksop manajemen,...."


dan tentunya, kam ingin mengumumkan bebrapa informasi, yaitu:


yang pertama, ada form absensi peserta yaitu untuk sertifikat dan pengiriman materi serta menerima sertifikat.


dan juga untuk bapak dan ibu sekalian uang mengikuti undian berhadiah ""..10 juta rupiah..."" total dari bank BRI


Nanti silahkan boleh diisi formnya,a.. mungkin sudah dibagi panitia,


dan juga kami mohon untuk mengisi form tersebut dengan data yang valid boleh direcheck kembali,


supaya tidak ada typo dan kesalahan karena data ini akan kita gunAKAN UNTUK MENULISKAN SERTIFIKAT bapak dan ibu sekalian,


dan juga mengirimkan materi.


nomor telfon nama dan juga email bapak ibu sekalian pastikan sudah valid  semua dan sudah benar semua 


dan kami hanya menerbitkan sertifikat berdasarkan data yang valid, 


materi akan kami share ke email bapak dan ibu sekalian  yang terdaftar 


dan juga kami tidak melayani penggantian sertifikat akibat dari kesalahan data


MC: dan kami ingatkan sekali lagi bapak ibu sekalian untuk menuliskannya secara hati, hati  supaya tidak ada kesalahan typo dan kesalahan lainnya


MC: dan juga bapak ibu sekalian ada beberapahal yang perlu bapak dan ibu sekalian perhatikan ,

yang pertma : yang berhak mengikuti undian sebesar 10 juta rupiah adalah peserta yang melengkapi data.

selanjutnya materi kegiatan serta link video pembelajaran akan di share ke grup pada saat pelaksanaan

 

serta akan di email ke masing masing peserta,

dan juga diakrenakan banyaknya peserta, maka tentunya butuh proses pembuatan sertifikat,


sehingga sertifikat akan kami terbitkan tiga hari setelah kegiatan,


sesuai dengan data yang diisi di form absensi peserta,


baik mungkin buat bapak dan ibu sekalian yang penasaran hari ini, karena kita ada undian dengan total 10 jutarupiah yang dipersembahkan oleh Bank BRi,



Baik itu tadi bapak dan ibu sekalian beberapa informsi yang saya sampaikan , 


selanjutnya saya akan mengenalkan dua narasumber kita yang luar biasa kita hari ini.


Baopak dan ibu seklaian se

yang pertama: Bapak.....

"Bacakan profilnya....."

" latar belakan...


MC: "Mungkin boleh disapa-sapa dulu bapak surahman dengan rekan-rekan kita yang sudah bergabung."




MC: "terimakasih bapak surahman, salam sehat ya tentunya untuk pak surahman juga, "

MC: "Luar biasa sekali, itu tadi narasumber kita yang pertama,"


MC: "Selanjutnya saya akan memperkenalkan narasumber kita yang kedua yang juga sama hebatnya nih,..."

MC: "Beliau adalah Ir. heryanto msi....(Baca Profil)"







Sabtu, 07 November 2020

PERSIAPAN BANGUN RUMAH PERTAMA

Rumah yang mudah di benerin gentennya, mudah di ganti lampunya, Yang di tekel cuma kamar tidur dan kamar mandi serta sisi samping menuju tempat Sholat.

biar rumah gak cepet berdebu dan kalau mau parkir motor atau sepeda di ruang tengah , lantainya gak cepet kotor dan mudah dibersihkandan tidak harus dipel setiap saat.

jadi kalau pakai tekel pakai tekel yang tidak licin aja.

Ruang tengah biar pakai semen expose karena biar hemat bersih bersihnya,

- lampu tengah di gantung 3 tingginya beriringan 5 Watt masing masing.

- area dapur lantai kasih semen blok expose 

- genteng kasih 

- pagar depan rumah

- 6 Pintu(Pintu depan kanan kiri, pintu kamar 2, pintu kamar mandi dan pintu belakang)

- 4 Jendela kaca tinggi 2 meter lebar sama dengan lebar 1 pintu, ditaruh di depan 2, buat model geser, dan belakang 2, model geser,

- bata lubang buat ventilasi kamar mandi.

- 6 lampu LED 15 watt , 1 di dapur, 1 dikamar mandi, 1 di kamar tidur, 1 depan pintu depan, 1 di ruang tengah, 1 di depan pintu belakang.

- lemari 2 pintu 170 centimeter sama tinggi dengan tinggi pintu.

- 2 pasang kain korden buat nutup jendela kaca depa n dan jendela kaca belakang.

- 1 dipan BUAT tidur

- 1 drum pinguin500 liter

- 2 drum penampung air di dapur.

- bak cuci piring

-  6 slop kunci buat 4 pintu(pintu depan, pintu kamar, pintu belakang, pintu kamar mandi) dan 2 jendela

- 1 ember besar untuk tampung air mandi dan 1 ember cangking sedang dan 1 ember cangking kecil. 

- 2 keran air( 1 kamar mandi dan 1 di luar untuk wudhu dan isi air di drum penampung) 

- closet jongkok

- tekel dengan Nat kecil untuk tembok kamar mandi dan area pinggir dekat tembok kamar mandi biar mudah di bersihkan. 

- gayung 2

- sikat kamar mandi

- sapu, pel, ikrak, sunlight, wipol, super pel

- kumpulkan kain bekas buat ngepel, lap tangan dan alat ambil yang panas panas.

- Storage kontainer 2 buat naroh barang-barang yang jarang di keluarin, misal: set piring, set gelas, set perbelanjaan bulanan(sabun,odol, gula, terigu, teh, minyak)

- kulkas 1 Watt yang kecil misal national atau Sharp, LG juga bagus.

- kursi panjang 2

- meja panjang 1

- gantungan baju buat yang habis dipakai dan sering di pakai 1, 

- tali tampar buat jemuran di gantung di atas agak tinggi di depan pintu bagian belakang.

- lemari panjang di dapur naroh kopi, gula, garam, bumbu, piring, sendok, gelas, lap bersih. 

- lemari susun terbuka/susun tertutup panjang buat naroh barang barang sering di pakai dan dibawa(helm, kunci, jas ujan, sepatu) taruh di samping ruang tengah depan pintu.

- kompor, wajan, magiccom, blender


Jumat, 10 Juli 2020

Belajar Mana yang kena Pajak PPN dan PPH?

Haloooo, hari ini aku mau catat sesuat, bahwa kalau:
1. Dana Perjalanan itu tidak kena pajak
2. Konsumsi berapapun kena pajak
3. Dana 1 juta koma samapai 2 juta kena PPN
3. Dana 2 juta koma keatas misal 2,3 juta, 2,5 juta, itu kena PPN dan PPH 2

dibawah ini adalah beberapa link yang bisa buat kamu jadikan refferensi untuk pengetahuan tentang pajak:
https://www.online-pajak.com/ini-jenis-pajak-penghasilan-yang-sering-bersinggungan-dengan-anda
di situs ini di tulis secara ringkas tentang pajak pada pasal 21 , 22 dan seterusnya....

Berdasarkan Bab I, Ketentuan Umum, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, kewajiban membayar pajak penghasilan dapat pula dikenakan untuk penghasilan yang diperoleh pada tengah atau akhir tahun selama ia diterima dalam tahun pajak tersebut.
Agar tidak bingung karena banyaknya jenis pajak penghasilan, berikut adalah pajak-pajak yang termasuk ke dalamnya:

Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh pasal 21 adalah pemotongan pajak untuk penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pemotongan PPh 21 dilakukan oleh:
a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan sebagai pegawai atau bukan pegawai.
b. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
c. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dalam rangka masa pensiun anggota yang ikut serta program dana pension.
d. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan
e. Penyelenggaran kegiatan yang melakukan pembayaran untuk pelaksanaan kegiatannya.

Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
Beberapa kegiatan yang masuk dalam jenis pajak penghasilan pasal 22 adalah penyerahan barang; kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.

Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh pasal 23 adalah adalah pungutan yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Wajib pajak PPh 23 akan dipotong sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah atau penghargaan atau bonus. Atau dipotong sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan imbalan sehubungan dengan jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 pembayaran berupa angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

Pajak Penghasilan Pasal 26

Jenis pajak penghasilan ini dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Berikut ini jenis penghasilan yang dikenai PPh pasal 26:
  • Dividen,
  • Bunga
  • Diskonto
  • Imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  • Royalti,sewa
  • Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  • Premi swap dan transaksi lindung lainnya.
  • Besaran potongan pajak jenis pajak penghasilan ini yaitu sebesar 20%.

Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh pasal 29 adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak baik WP Orang Pribadi dan/atau WP badan sebagai akibat PPh terutang dalam SPT tahunan PPh lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut pihak lain dan yang sudah disetor sendiri.
Wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang sebelum SPT PPh yang baru untuk tahun berjalan disampaikan.

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

PPh pasal 4 ayat (2) adalah pajak atas penghasilan yang bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
Objek pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) adalah investasi, atau simpanan seperti bunga deposito, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi-transaksi lainnya yang menguntungkan sebagaimana diatur dalam undang-undang.